Ciamis - Wakil Bupati Ciamis Yana D Putra menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis mengenai penjelasan bupati terkait tukar menukar tanah milik Pemerintah Kabupaten Ciamis, di Aula Tumenggung Wiradikusumah, Rabu (2/6).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana, daman diikuti oleh sebanyak 32 Anggota Dewan.
Hadir pula Kepala Pengadilan Negeri Ciamis, Kepala Pengadilan Agama Ciamis serta para SKPD lingkup Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui virtual.
Dalam sambutanya, wabup Ciamis menyampaikan, tukar menukar tanah tersebut berdasarkan permohonan dari Arie Arifin Bratakusumah pada 27 Juni 2019.
Arie menjelaskan tukar menukar tanah tersebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Pasal 55 Ayat 2 huruf A tentang pengelolaan barang milik daerah.
"Dalam PP No 27 Tahun 2014 tersebut dijelaskan tentang pengelolaan tanah milik daerah, bahwa pemindah tangananan barang milik daerah berupa tanah dan atau bangunan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD," jelas wabup.
Ia menerangkan bahwa tanah milik Pemkab Ciamis yang dimohon tukar-menukar berlokasi di Desa Imbanagara seluas 166 M2 dan pada saat ini tidak sedang digunakan untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
"Sebagai pengganti atas tanah yang dimohon untuk tukar menukar tersebut adalah bidang tanah milik Ekky Rizky Bratakusumah atau Arie Arifin Bratakusumah yang berlokasi di Desa Panyingkiran seluas 195 M2 yang selanjutnya menjadi rencana objek tukar-menukar, " paparnya.
Atas permohonan tersebut, wabup menyerahkan tahap selanjutnya kepada DPRD Ciamis untuk dilakukan pembahasan sebelum dijadikan persetujuan.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Ciamis Nanang Permana menyampaikan, pembahasan terkait permohonan tukar menukar tanah tersebut akan dilakukan oleh Komisi A DPRD Ciamis.
"Selanjutnya akan dilakukan pembahasan oleh Komisi A DPRD Ciamis, yang akan dimulai 3-8 Juni 2021 dan akan disampaikan hasilnya pada 9 Juni mendatang," ungkapnya.