Batang - BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Batang menggelar Rapat Implementasi BPJS Ketenagakerjaan Pada Pekerjaan Kontruksi di Ruang Curug Genting, Administrasi Pembangunan (AdPem), Kabupaten Batang, Kamis (29/4).
Kepala BPJamsostek Cabang Batang Bambang Indriyanto mengatakan, bahwa saat ini Pemerintah peduli akan perlindungan pekerja Indonesia tidak terkecuali bagi pekerja kontruksi. Dimana hal tersebut tertuang pada Permenaker No. 5 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian dan Jaminan Hari Tua.
Dalam Permenaker tersebut mengatur tatacara pendaftaran, manfaat sebagai peserta BPJamsostek dan Cara pembayaran klaim, termasuk bagi penyedia jasa konstruksi. Selain itu Presiden Republik Indonesia juga mengeluarkan Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan adapun di Kabupaten Batang juga terdapat Peraturan Bupati Batang Nomor 54 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial.
“Peserta BPJamsostek terbagi menjadi 4 katagori yaitu peserta Pekerja Penerima Upah, pekerja Bukan Penerima Upah, pekerja Jasa Konstruksi dan pekerja Migran Indonesi” jelasnya.
Bambang mengajak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Batang untuk ikut mengimplementasikan instruksi presiden (Inpres) nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan khususnya perlindungan bagi pekerja konstruksi.
“Khususnya OPD yang memiliki proyek pekerjaan fisik, wajib mensyaratkan kepada pemenang proyek atau kontraktor untuk mendaftarkan pekerjaannya ke jaminan sosial BPJamsostek,” ujar dia
Menurut Bambang, selama ini banyak rekanan mendaftarkan para pekerja konstruksinya setelah pekerjaan selesai. Sehingga mereka tidak bisa merasakan manfaat apabila ditengah pekerjaan terjadi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
“Tapi akan beda, apabila rekanan mendaftarkan para pekerja konstruksinya di awal, setelah menerima SPK. Maka selama pekerjaan berlangsung sampai dengan selesai masa pemeliharaan bilamana terjadi risiko kecelakaan kerja maupun kematian maka BPJS Ketenagakerjaan akan mengganti atau menanggung biaya pengobatan bahkan biaya kematian,” terangnya
Adapun proyek-proyek yang wajib terdaftar di Kabupaten Batang meliputi proyek yang dibiayai dari APBN, proyek APBD, proyek atas dana internasional, proyek swasta, dan proyek perseorangan.
Sementara itu, Asisten Ekonomi Pembangunan Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Wondhi Ruki Trisnanto menyampaikan bahwa pekerjaan kontruksi yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang semua wajib terdaftar ke BPJS Ketenagakerjaan dalam program jasa kontruksi. Sehingga bila terjadi resiko kecelakaan kerja atau kematian, maka penyedia jasa kaonstruksi sudah tidak dipusingkan atas biaya pengobatan dan perawatan yang muncul. Semua dicover BPJS Ketenagakerjaan.
“Saat ini masih ada beberapa penyedia jasa kontruksi yang mendaftarkan pekerjaannya ke BPJS Ketenagakerjaan di akhir pekerjaan atau hanya sebagai persyaratan pencairan, padahal itu berbahaya bagi pekerja yang menjalankan pekerjaan jasa kontruksi jika mengalami kecelakaan kerja tidak ada yang bertanggung jawab,” terangnya.
Padahal, Lanjut dia, iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk program jasa konstruksi bayarnya kecil, misalkan ada proyek Rp1 miliar hanya membayar 0,18% yang dinominalkan sebesar kurang lebih Rp1.600.000,00 tetapi itu tidak dilaksanakan, harusnya itu penting bagi pekerjaan konstruksi.
Diharapkan, kedepannya proyek yang dilaksanakan oleh OPD di Pemerintah Daerah Kabupaten Batang semuanya sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja jasa kontruksi untuk memberikan perlindungan pada pekerja di Kabupaten Batang.





